Bila Aturan Dijalankan, Kejari Purwokerto Berharap Pemdes Tidak Perlu Takut Ancaman Pihak Luar

Iklan


 

Bila Aturan Dijalankan, Kejari Purwokerto Berharap Pemdes Tidak Perlu Takut Ancaman Pihak Luar

Tim Admin
Selasa, 22 Desember 2020
Last Updated 2020-12-22T00:47:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Foto:cokie/timesindonesia

BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (kejari) Purwokerto melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum (luhkum) kepada perangkat desa dan anggota BPD Desa Klapagading, Wangon. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari 

Purwokerto, Pardiono menjelaskan salah satunya adalah memberikan pemahaman terhadap aturan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada aparatur desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD).Penyuluhan kepada aparatur desa Klapagading merupakan pertama kalinya di gelar di masa pandemi COVID-19.

"Tujuannya komunikasi ditingkat masayarakat juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan hukum."Katanya.

Ditambahkan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Kejari Purwokerto dalam rangka preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait DD. Selain itu, untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan.

"Penyuluhan seperti ini sebagai pengingat agar pemdes terhindar dari tindakan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran."Katanya.

Terkait masalah perubahan anggaran yang selalu berubah ubah Jaksa Fungsional Anton Sutrisno  mengharapkan untuk memaklumi hal itu karena adanya pandemi COVID-19, namun semua ada dasarnya. "Bila berkali kali terjadi perubahan  harap dimaklumi karena adanya pandemi COVID-19, tetapi semua ada dasarnya."Katanya.

Sementara Sekdes Klapagading, Sugiro menanyakan program TP4D dan TP4P yang sudah baik harus di bubarkan. Menurut Kasintel Pardiono bahwa itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan atau tidak. Tetapi bila pemdes memerlukan pendampingan proyek strategis tetap dapat mengajukan surat resmi pendampingan.

"Soal TP4D dan TP4P merupakan kewenenangan Kejakgung, namun bila pemdes membutuhkan pendampingan, sialhkan ajukan surat resmi."Katanya.

Terkait lembaga atau oknum yang memanfaatkan nama kejaksaan untuk melaporkan suatu masalah yang di sangkakan oknum, pihak Kejari Purwokerto menghimbau untuk tidak takut selama proses penggunaan anggaran sesuai aturan perundangan.

"Selama itu berjalan dengan baik dan sesuai aturan, Pemdes tidak perlu takut ketika ada ancaman akan melaporkan, mau dilaporkan kejaksaan, atau APH lainnya selama Pemdes benar tidak usah takut. "Pungkas Pardiono.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Peta Lokasi Desa Klapagading

close
close