Pengangkatan anak berguna untuk :
- Bukti sah status anak sebagai anak angkat.
- Pengurusan hak-hak anak angkat.
- Legalitas pembuatan catatan pinggir dalam akta kelahiran.
Persyaratan pengangkatan anak :
- Surat Pengantar dari Desa yang diketahui oleh Kecamatan.
- Mengisi formulir adopsi (pengangkatan anak).
- Penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Kutipan akta kelahiran.
- Fotokopi KTP/KK orang tua angkat.
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua angkat.
- Semua fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Batas waktu pelaporan 30 hari (sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan)
Pelaporan untuk pencatatan lebih dari 30 hari dikenai sanksi administrasi berupa denda.