Akta Kelahiran adalah dokumen penduduk yang merupakan bukti sah mengenai identitas diri, menjelaskan nama anak, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan kewarganegaraan, hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.
Akta Kelahiran digunakan untuk :
1. Dasar penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau keterangan kependudukan lainnya.
2. Perlindungan hukum oleh negara.
3. Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, melangsungkan pernikahan, penetapan ahli waris, penelusuran silsilah.
Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran :
Umum
Pencatatan 0-60 hari setelah lahir
Persyaratan pengurusan akta kelahiran :
1. Surat pengantar dari Desa yang diketahui oleh Kecamatan
2. Mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran
3. Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan/diwakilkan)
4. Asli surat keterangan kelahiran dari desa
5. Fotokopi surat nikah/kutipan akta perkawinan/akta cerai dari orang tua termohon
6. Surat pernyataan lahir luar nikah bagi kelahiran luar nikah
7. Fotokopi KTP orang tua termohon
8. Fotokopi KK yang terbaru (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan aktanya)
9. Surat pernyataan (disediakan oleh Dindukcapil)
10. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan fotokopi KTP saksi
11. Semua fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Khusus
Pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir
Persyaratan pengurusan akta kelahiran :
1. (Syarat no. 1 s/d 11, sama seperti persyaratan pengurusan akta kelahiran 0-60 hari setelah lahir)
2. Surat keputusan Kepala Dindukcapil tentang izin pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir
3. Ijazah bagi yang sudah memiliki
4. Fotokopi KTP orang tua termohon dan atau pemohon
- Pelaporan untuk pencatatan lebih dari 60 hari dikenai sanksi administrasi berupa denda.
- Dasar Putusan MK No. 118/PUU-11/2013 bagi pencatatan lebih dari 1 (satu) tahun setelah kelahiran tidak lagi melalui Putusan Pengadilan Negeri.