Layanan Surat Perkawinan

Iklan


 

Layanan Surat Perkawinan

Tim Admin
Rabu, 13 April 2016
Last Updated 2016-04-12T18:13:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pencatatan Perkawinan (Akta Perkawinan)
Akta Perkawinan adalah dokumen yang merupakan bukti sah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana atas terjadinya perkawinan yang dilaporkan oleh penduduk. Pencatatan perkawinan yang dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh penduduk yang beragama Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Khong Hu Cu, Penghayat Kepercayaan.

Akta Perkawinan berguna untuk :
  1. Legalitas kehidupan bersama.
  2. Pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK, tunjangan keluarga, asuransi, pensiunan, perbankan.
  3. Perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.

Persyaratan Pencatatan perkawinan :
Umum
  1. Surat Pengantar dari Desa yang diketahui oleh Kecamatan.
  2. Mengisi formulir permohonan perkawinan.
  3. Fotokopi Surat Pemberkatan Nikah dari Pemuka Agama/Pendeta/Pemuka Penghayat Kepercayaan.
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon suami/istri.
  5. Surat Keterangan N1 s/d N4 calon suami/istri.
  6. Fotokopi KTP calon suami istri.
  7. Fotokopi KK calon suami istri.
  8. Pas foto calon suami istri berdampingan berwarna 4x6, 4 lembar.
  9. Fotokopi Surat Baptis/keterangan keagamaan/kepercayaan.
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah.
  11. Menghadirkan 2 orang saksi dan fotokopi KTP saksi.
  12. Menghadirkan orang tua/wali dan KTP orang tua/wali calon suami/istri harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Khusus
  1. Syarat 1 s/d 12 di atas.
  2. Fotokopi Akta Kematian bila bercerai akibat kematian (cerai mati).
  3. Surat ijin dari komandan bagi TNI/POLRI.
  4. Fotokopi paspor bagi calon suami/istri orang asing/ijin kedutaan.
  5. Surat Dispensasi dari Camat bagi pencatatan perkawinan kurang dari 1-10 hari sejak pemberkatan.
  6. Ijin kawin dari pengadilan Negeri bagi pria yang belum berusia 19 tahun dan wanita yang belum berusia 16 tahun.
  7. Ijin dari orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.

Batas waktu pelaporan untuk pencatatan maksimal 60 hari setelah pencatatan perkawinan oleh Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan.
Pelaporan untuk pencatatan lebih dari 60 hari dikenai sanksi administrasi berupa denda.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Peta Lokasi Desa Klapagading

close
close